Lima Truk Angkut Sawit Keluar Lagi dari Kebun Sawit Ayau 

Lubuksakat, Detak Indonesia--Lima unit truk sarat mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit keluar kembali dari kebun sawit Ayau di Desa Kepau Jaya Kecamatan Siakhulu Kampar, Riau Senin siang (19/4/2021) sekira pukul 12.00 WIB dan dibawa ke sebuah pabrik kelapa sawit (PKS) arah jalan raya Perhentian Raja Lipatkain. Empat truk berhenti di sebuah kedai di Desa Kepau Jaya karena ketakutan terserobok wartawan yangvsedang investigative reporting,  dan satu truk sarat angkut TBS sawit tetap meluncur mengantar TBS itu ke arah pabrik kelapa sawit (PKS) ke arah jalan lintas Lubuksakat-Lipatkain Kampar. 

Padahal pada 16 April 2021 lalu pihak Ayau melalui manajemen pimpinannya Suwito selaku pimpinan PT Sarindo sudah berjanji kepada Masyarakat Mitra Polhut (MMP) dan petugas Polhut Riau yang menangkap dua truk sawit yang angkut TBS PT Sarindo (Ayau) dan PT Central (Johannes) pimpinannya Silitonga untuk menghormati tugas dan fungsi MMP untuk tidak melakukan aktivitas kebun. Namun masih melakukan aktivitas kebun dan mengangkut TBS keluar kebun ke sebuah PKS arah ke Perhentian Raja-Lipatkain, Kampar, Riau Senin siang (19/4/2021) sekira pukul 12.00 WIB.  

Seharusnya manajemen PT Sarindo (Ayau) dan PT Central (Johannes) mengadakan pertemuan dulu dengan Kepala Dinas LHK Riau Dr Ir Mamun Murod. Ini sesuai dengan Surat Pernyataan yang ditandatangi Suwito dan Silitonga terhadap pimpinan ormas MMP Hanafi dkk pada 16 April 2021 lalu di Lubuk Sakat saat penangkapan dua truk TBS Ayau dan Johannes. Kebun ini dalam pengawasan Dinas LHK Riau karena sudah dieksekusi menjadi milik negara karena menanam sawit di dalam kawasan hutan. Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Konservasi (HK).

Kadis LHK Riau DR Ir Mamun Murod yang dikonfirmasi Detak Indonesia beberapa waktu lalu menegaskan bahwa kasus ini diselesaikan secara non litigasi karena keterlanjuran menanam di dalam kawasan hutan maka berlaku UU Ciptaker. 

Sementara berhembus cerita di Kampung Kepau Jaya dan Lubuk Sakat Kampar Riau ini ada foto kopi surat yang berisikan dugaan penyerahan uang sebesar Rp40 juta dan ditambah Rp40 juta dengan jumlah Rp80 juta untuk memuluskan aktivitas kebun agar truk TBS dilepas. Pihak-pihak yang dituding menerima itu membantah dan menepis itu surat palsu. Dan yang diduga memberi uang juga mengelak dituding menyogok agar truk sawitnya dilepas. 

Benar-tidaknya masalah ini sedang diusut aparat berwajib. Aparat sudah menelepon, namun dibantah dikatakan tak ada memberi uang sogok. Ada yang bilang ormas yang menangkap truk sawit itu tidak memiliki wewenang menangkap truk TBS tersebut karena ormas itu bukan aparat penegak hukum, mereka cuma ormas bentukan Dinas LHK Riau, dan pertama hadir dulunya di Aceh karena keterbatasan petugas Polisi Kehutanan (Polhut) di Aceh dulunya. Kini dibentuk MMP di Lubuksakat Kampar Riau. 

Ricuh berbagai kepentingan di kawasan kebun abu-abu ini memicu kontroversi berbagai pihak. Semua yang berkepentingan saling melakukan pembenaran. Sementara lahan negara ditanami sawit secara nonprosedural dan lahan yang dikuasai secara ilegal ini mencuri aset negara dan negara yang dirugikan. Tapi masih ada yang coba-coba main api. 

Seperti diberitakan sebelumnya,
dipertanyakan adanya tangkap lepas truk sawit, Kadis LHK Riau : Sudah Ada Surat Ormas, berita Rabu, 31 Maret 2021 - 12:02:07 WIB.

Peristiwa tangkap lepas truk angkutan tandan buah segar (TBS) sawit dari kawasan hutan (lokasi tanpa izin pelepasan hutan dari Kementerian LHK RI) di KPH Kamparkiri, Kabupaten Kampar Riau dipertanyakan.

Tandan buah segar (TBS) kelapa sawit berasal dari perusahaan Ayau dan Johanes TKP lokasi KPH Kamparkiri Desa Lubuksakat sudah diperiksa oleh Polisi Kehutanan Dinas Lingkungan Hidup (LHK) Riau, Isral diamankan anggota Polhut Riau Rabbabul Aswad SSos, alias Babul. Namun hasilnya dipertanyakan? Apa hasilnya? 

Truk sarat angkut sawit 16 April 2021 lalu, satu unit dari kebun PT Sarindo (Ayau), Direktur Suwito, lokasi Kepau Jaya. Kemudian PT Central (Johannes), diwakili Silitonga, lokasi Kepau Jaya masuk wilayah pengawasan KPH Kamparkiri, Kabupaten Kampar Riau. Lokasi kebun sawit yang berada dalam kawasan hutan ini sudah disanksi hukum agar dihutankan kembali, sawitnya harus ditumbang. Namun sampai sekarang belum juga dieksekusi dan dihutankan kembali, malah TBS sawitnya dipanen terus dan keluar terus akhirnya ditangkap baru-baru ini. Namun hasil tangkapannya mana? 

Tentang peristiwa ini investigasi lapangan dilakukan wartawan dan dimohonkan penjelasan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau DR Ir Mamun Murod. Menurut Kadis LHK Riau Mamun Murod sudah ada surat dari ormas (MMP,  red) tentang hal ini. Sekalian nanti kami jawab, katanya. Namun sampai berita ini diturunkan belum dijawab lengkap oleh Kadis LHK Riau DR Ir Mamun Murod. Ditemui di ruang kerjanya di Kantor LHK Riau Jalan Sudirman Pekanbaru Senin siang sampai sore tadi (19/4/2021) Mamun Murod sibuk terus, ada tamu dari Jakarta katanya. Sehingga belum juga kasih keterangan pers. 

Kebun sawit Ayau di Desa Lubuksakat, Kabupaten Kampar, Riau

Sesuai surat pernyataan tertanggal 16 Maret 2021 telah terjadi penangkapan truk bemuatan TBS kelapa sawit di TKP Kepau Jaya kebun milik Johanes PT Central/Ir PM Silitonga (pimpinan), PT Sarindo TKP KepauJaya /Suwito (pimpinan) kebun sawit Ayau.

Pada saat itu dilakukan negosiasi dengan bapak Ir Bonggas mewakili PT Central milik Johanes yang truknya ditahan ormas MMP (Masyarakat Mitra Polhut) Ketua Hanafi dengan Polhut Provinsi Riau saat itu negosiasi dengan Saudara Babul anggota Satgas Polhut Provinsi Riau Jalan Dahlia Pekanbaru beserta Kasat Polhut Dinas LHK Riau Israr.

Beberapa hari kemudian Kasat Polhut Riau Israr telah memeriksa di Kantor Polhut Jalan Dahlia Pekanbaru sbb :
1.Sdr. Suwito
2.Sdr Ir PM Silitonga
Apa hasilnya? Belum ada keterangan pers dari Kadis LHK Riau DR Ir Mamun Murod. Sudahkah disampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau tentang pemeriksaan pimpinan perusahaan itu? Belum ada juga penjelasan pers dari Kadis LHK Riau. Sementara sejumlah alat berat yang ditangkap dan diamankan di markas Polhut Riau sejak 2017 lalu hingga 2021 ini sudah lepas semua taknada lagi di markas Polhut Dinas LHK Riau di Jalan Dahlia Pekanbaru. Bahkan lucunya agar wartawan tak tahu alat berat itu keluar, maka pintu pagar markas Polhut Dinas LHK Riau ini yang dekat kantin digembok sehingga wartawan tak bisa lagi mengintip ada tidaknya alat berat di dalamnya. Tapi dari Jalan Dahlia Pekanbaru nampak ada atau tidaknya alat berat tangkapan. 

Sementara sampai saat ini kebun Ayau masih panen TBS kelapa sawit terus di lokasi nonprosedural tersebut. TKP kebun kelapa sawit Ayaubdan Yogannes dalam kawasan hutan milik negara yang kini sudah berubah jadi kebun sawit dan belum juga diterapkan sanksi denda keterlanjuran menanam di kawasan hutan seauai Undang-Undang Ciptaker 2021.(azf) 


Baca Juga